Kawasan Adat untuk Lindungi Kemenyan

Medan, Kompas - Dinas Kehutanan Provinsi Sumut mengusulkan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan membuat perda perlindungan hutan ulayat untuk melindungi tanaman kemenyan warga di Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Perda memungkinkan kawasan hutan adat dilindungi dari penebangan yang dilakukan perusahaan yang sudah mengantongi rencana kerja tahunan tahun 2009 dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.

”Kawasan hutan itu masuk dalam register 41 yang ditentukan sejak zaman Belanda. Kalau sudah kawasan register, itu kawasan hutan murni,” tutur Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut JB Siringoringo saat dikonfirmasi perihal rencana kerja tahunan (RKT) yang ia terbitkan, Jumat (21/8).

Namun, Siringoringo menyatakan, dirinya tak mau berkonflik soal RKT. Ia justru meminta pemerintah daerah bisa memberikan ruang kepada warga untuk menunjukkan tanah adat yang warga maksud berikut batas-batasnya. Kawasan itu bisa diperdakan dengan lebih dulu membuat penelusuran sejarah hutan adat. Perda serupa sudah dibuat di Kalimantan Tengah untuk melindungi tanah adat suku Dayak.

”Dalam waktu dekat, kami akan mengundang berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Siringoringo. Ia berjanji mengundang tetua adat di Desa Pandumaan dan Siputuhuta.

Seperti diketahui, warga Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, menolak keras penebangan hutan di kawasan hutan adat mereka, yakni Dolok Ginjang, Lombang Nabagas, Siputurura, dan Rinabongot. Warga bersikeras menanami hutan adat mereka kembali. Warga juga menolak ganti rugi yang ditawarkan.

Tetua adat Desa Pandumaan (bukan Pandomuan seperti tertulis di Kompas, 19/8), Ompu Jusuf Lumbangaol (73) mengatakan, kawasan hutan seluas 300-400 hektar yang sudah ditebang tidak boleh digunakan untuk apa pun selain untuk hutan adat kemenyan.

”Kami sudah mewarisi selama 13 generasi, kami harus kembalikan lagi menjadi hutan kemenyan,” tutur Ompu Jusuf. Hutan tidak bisa digunakan untuk yang lain, harus ditanami kembali,” tegas Ompu Jusuf.

Haposan Sinambela (53), tokoh masyarakat setempat yang tanaman kemenyannya ikut tertebang, mengatakan hal yang sama. Mereka akan menanami hutan itu kembali karena dari kemenyanlah warga menggantungkan hidup.

Kawasan hutan adat yang menurut warga seluas 4.100 hektar itu diusahakan oleh 700 kepala keluarga warga Desa Sipituhuta dan Desa Pandumaan. Sekitar 300 hektar hingga 400 hektar hutan sudah tertebang diusahakan oleh sekitar 170 KK.

”Bagaimana kami bisa hidup kalau penghidupan kami hilang begini,” tuturnya sambil menunjuk hutan yang rata. (WSI)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/08/22/03015961/Kawasan.Adat.untuk.Lindungi..Kemenyan

Pohon Kemenyan di Halaman DPRD Sumut

Jumat, 18 September 2009 | 04:38 WIB

Medan, Kompas - Petani kemenyan dari Desa Sipituhuta dan Desa Pandumaan, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang didukung 22 elemen masyarakat di Sumatera Utara, Kamis (17/9), menanam dua pohon kemenyan di halaman kantor DPRD Sumut.

Penanaman pohon yang diikuti lebih dari seratus orang, bersama petani, yang berunjuk rasa itu menjadi simbol agar pemerintah berani bertindak menghentikan kerusakan ekologi, kultural, dan ekonomi yang tengah berlangsung di dua desa itu.

Haposan Sinambela, petani kemenyan dari Desa Pandumaan, mengatakan, warga meminta DPRD Sumut dan pemerintah melindungi petani kemenyan dan hutan adat kemenyan mereka yang telah diusahakan warga selama 13 generasi.

”Jika penebangan diteruskan, kami akan mati pelan-pelan,” tutur Sinambela.

Mereka meminta pemerintah menghentikan total langkah PT Toba Pulp Lestari (TPL) menebang pohon di kawasan hutan adat mereka di Lombang Nabagas, Tombak Sipiturura, dan Dolok Ginjang. Sejauh ini sudah 300 hektar dari 4.100 hektar hutan adat warga yang ditebang.

Seluruh warga di Desa Sipituhuta dan Pandumaan yang terdiri dari sekitar 700 keluarga menggantungkan hidup dari mengupayakan getah kemenyan. Saat ini, kemenyan kualitas terbaik laku Rp 120.000 per kilogram.

Petani diterima Wakil Pemimpin sementara DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan sejumlah anggota DPRD Sumut, seperti Syahrul Pasaribu, Ricard Lingga, dan Mulkan Ritonga. Chaidir Ritonga mengatakan, DPRD akan mempelajari kasus warga dan mencoba memperjuangkan keinginan warga.

Konflik antara PT TPL dan petani kemenyan di Pandumaan dan Sipihuta terjadi 3 bulan terakhir. PT TPL menyatakan bekerja berdasarkan rencana kerja tahunan 2009 yang diterbitkan Dinas Kehutanan Sumut nomor 552.21/0684/IV tanggal 29 Januari 2009. Kawasan hutan adat warga adalah kawasan hutan Register 41. Sementara itu, warga menyatakan, kawasan yang ditebang PT TPL adalah hutan adat yang sudah diusahakan selama 13 generasi.

Warga marah dan menyita 14 gergaji kontraktor PT TPL dan membakar kayu tebangan. Konflik ini membuat 13 petani kemenyan menjadi tersangka. Akibat penebangan itu, seekor beruang dilaporkan masuk ke permukiman warga.

Pertama kali

Haposan mengatakan, unjuk rasa di Medan ini merupakan unjuk rasa pertama yang dilakukan setelah berkali-kali unjuk rasa dilakukan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sejauh ini belum ada kemajuan yang terjadi di Humbang Hasundutan.

Haposan mengatakan bahwa penebangan tersebut telah membuat debit air Aek Silang dan Aek Sibundi turun drastis. Apalagi untuk membuat jalan di tengah hutan, PT TPL menggu- nakan limbah pabrik untuk menguruk jalan. ”Ini akan membuat sumber air tercemar,” kata Haposan.

Kemenyan (Stryrax sp) yang termasuk famili Stryraccaceae dari ordo Ebeneles diusahakan oleh rakyat Sumatera Utara di tujuh kabupaten, terutama di Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, dan Toba Samosir. Tanaman ini juga dikembangkan di Dairi, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah meski tidak terlalu banyak. Adapun penghasil kemenyan terbesar masih di Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan. Di Tapanuli Utara, kemenyan menjadi komoditas andalan daerah di bawah kopi dan karet.(WSI)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/18/04383969/Pohon.Kemenyan.di.Halaman.DPRD.Sumut

Sumber: http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/18/04421928/konflik.antara.warga.dan.pt.tpl.masih.berlanjut
Sabtu, 18 Juli 2009 | 04:42 WIB

kemenyan Pematang Siantar, Kompas - Konflik terkait pemotongan pohon kemenyan antara warga dan PT Toba Pulp Lestari atau TPL hingga Kamis (16/7) masih terjadi. Lima petani warga Desa Padumaan dan Desa Sipitu Huta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, hingga Kamis malam masih ditahan di Polres Humbang Hasundutan dengan tuduhan perusakan peralatan PT TPL.

Warga yang ditahan itu adalah Mausim Lumbanbatu (60), Janes Sinambela (50), Sartono Lumbangaol (43), Nusantara Lumbangaol (25), dan Lahang Lumbangaol (50).

Kersi Sihite (50), warga Pandumaan, mengatakan, para petani memang mengambil 14 gergaji milik kontraktor PT TPL yang tengah bekerja di lahan di Padumaan. Pengambilan itu dilakukan karena warga kesal, pohon kemenyan milik 250 warga di area seluas sekitar 200 hektar dipotong PT TPL. Dua alat berat kontraktor PT TPL juga dibakar. Sementara itu, PT TPL menyatakan kawasan itu masih kawasan konsensi rencana kerja tahunan tahun 2009.

Sihite meminta warga dibebaskan dan PT TPL menghentikan penebangan pohon kemenyan di kawasan Pandumaan dan sekitarnya.

Senior Manager Umum PT TPL Mulia Nauli mengatakan, selepas pertemuan dengan banyak pihak di Kantor Gubernur Sumatera Utara beberapa saat lalu, sampai saat ini belum ada perubahan keputusan bahwa TPL menghentikan penebangan pohon.

Para pihak, baik dari Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Humbanghas, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan PT TPL, tetap akan melakukan kunjungan ke lapangan. Namun, belum ditentukan kapan kunjungan akan dilangsungkan.

Kasus ini mulai muncul tanggal 23 Juni saat petani di Desa Pandumaan menghentikan penebangan pohon di lahan yang mereka anggap lahan garapan mereka. Sebanyak 14 gergaji milik kontraktor PT TPL disita warga.

Warga lalu berdemonstrasi pada 29 Juni di Kantor Bupati Humbang Hasundutan. Pada 14 Juli, difasilitasi DPD, terjadi pertemuan pemangku kepentingan terhadap kasus itu di Kantor Gubernur Sumut. Namun, pada 14 Juli juga, warga membakar kayu PT TPL sekitar 6.000 kubik, termasuk dua alat berat.

Sebelumnya pada Selasa lalu dalam pertemuan yang difasilitasi DPD asal Sumut antara PT TPL dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan beserta DPRD setempat di Medan diputuskan, untuk sementara waktu PT TPL dilarang menebangi pohon kemenyan di wilayah hutan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menurut anggota DPD asal Sumut, Parlindungan Purba, petani kemenyan di Humbang Hasundutan selama ini mengeluhkan penebangan yang dilakukan TPL secara sporadis.

Menurut Asisten I Pemkab Humbang Hasundutan Onggung Silaban, masyarakat di wilayahnya turun-temurun menjadi petani kemenyan. (WSI)

Medan, Kompas - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan meninjau ulang hak guna usaha dari hutan tanaman industri PT Toba Pulp Lestari di wilayahnya.

Menurut Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) Osborn Siahaan di Dolok Sanggul, Senin (9/10), izin pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) diberikan pemerintah pusat, namun pemerintah kabupaten dapat meninjau sertifikat hak guna usaha (HGU) atas kawasan HTI. HGU PT Toba Pulp Lestari (TPL) berakhir 2009.

Menurut Osborn, Pemkab Humbahas menerima laporan masyarakat yang merasa tanah adat atau ulayatnya diambil perusahaan tersebut.

Kawasan HTI milik PT TPL di wilayah Kabupaten Humbahas sekitar 13.000 hektar. Untuk luasan itu, dana community development (CD) yang diberikan TPL tahun 2005 hanya Rp 670 juta.

“Kerusakan infrastruktur jalan yang harus kami perbaiki akibat dilewati truk-truk pengangkut kayu milik TPL sudah menghabiskan Rp 60 miliar. Ini, kan, tidak sebanding,” katanya.

Berdasar proposal

Direktur PT TPL Juanda Panjaitan mengatakan, pemberian dana CD didasarkan luas HTI. Untuk itu, disediakan dana sekitar Rp 8 miliar dan Humbahas mendapat sekitar 10 persen.

“Kalau yang diterima kurang dari itu, karena memang belum ada proposal dari masyarakat Humbahas yang masuk. Pemberian dana didasarkan pada proposal program dari masyarakat, yang tentunya disetujui pemerintah setempat,” tuturnya.

Terkait sinyalemen kendaraan pengangkut kayu yang melebihi batas tonase, Juanda menjelaskan, “Truk yang kami gunakan milik masyarakat Humbahas. Jalan yang dilewati truk itu bukan jalan kabupaten, tetapi jalan provinsi. Jadi, provinsilah yang merawat. Kalau Pemkab Humbahas mau meninjau HTI kami, terserah mereka. Yang jelas kami mendapatkan izin dari Departemen Kehutanan,” ujar Juanda.

Bupati Humbahas Maddin Sihombing menegaskan, pihaknya menjamin tidak akan ada usaha memperluas HTI milik TPL di Kabupaten Humbahas. Kini pihak Institut Pertanian Bogor sedang meneliti dampak hutan monokultur eucalyptus di Humbahas terhadap lingkungan. (BIL)

Sumber:
http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0610/10/daerah/3018790.htm
Selasa, 10 Oktober 2006
(di release ulang untuk mengingatkan kita semua tentang realisasinya)

viva Tapanuli…

Tapanuli oh Tapaunuli. Nasibmu tidak (belum) tersentuh kemajuan zaman. Dari era Sisingamangaraja sampai era si Poltak yang raja minyak, riwayatmu tidak pernah berubah. Namun, cepat atau lambat perubahan akan datang. VIVA TAPANULI…. HORAS

Tonggak sejarah baru Provinsi Tapanuli

Patah Tumbuh Hilang Berganti
Mati Satu Tumbuh Seribu
Hancur Bangkit Lagi

Kematian Aziz Angkat pada Hari Selasa Tanggal 3 Februari 2009 tidak akan menghentikan gerakan pembentukan Provinsi Tapanuli, terlalu lama penderitaan bernama kemiskinan dan ketertinggalan bersama masyarakat Tapanuli.
Continue reading…

Oleh: KHAERUDIN

Awalnya adalah kesenjangan ekonomi yang begitu mencolok, antara wilayah eks Karesidenan Tapanuli dan eks Karesidenan Sumatera Timur.

Tapanuli, yang daerahnya membentang dari Tapanuli Tengah hingga ke Mandailing Natal di pesisir Pantai Barat Sumatera Utara saat ini, ditambah daerah-daerah yang memunggungi Bukit Barisan sepanjang Dairi hingga Tapanuli Utara menjadi kantong kemiskinan.
Continue reading…

Tradisi Batu Mengalami Pergeseran

Tradisi batu yang pernah berkembang di Batak Toba mengalami pergeseran fungsi dan nilai. Sebagian masyarakat masih melakukan ritual budaya terkait dengan batu untuk mengatasi persoalan hidupnya. Ratusan tahun silam tradisi batu tersebut berkembang sebagai bagian dari tradisi.

”Sekarang sudah tidak ada lagi orang membuat batu untuk keperluan tradisi. Namun, batu kuno peninggalan sejarah masih dijaga untuk kepentingan lain, salah satunya,” kata cicit dari Sisingamangaraja ke-12, Raja Tonggo Tua Sinembela, Kamis (17/7), pada akhir acara ”Save the Tao”.
Continue reading…

Parapat (SIB)
Para petani di Sumatera Utara kini mulai menyadari bahwa haminjon (kemenyan) benar-benar dapat dibudidayakan dan hasilnya bisa lebih baik dari haminjon alam di hutan, kata seorang peneliti senior Rabu (11/4).

Peneliti tersebut, Ir Sentot Adi Sasmuko, mengemukakan kesimpulan tersebut setelah tampil sebagai pembicara ahli pada sebuah pertemuan di Pollung, salah satu kecamatan yang kaya hutan haminjon di kabupaten Humbang Hasudutan, Selasa (10/4). Pertemuan itu digagas oleh sebuah tim pimpinan Kepala Dinas Kehutanan Humbang Hasundutan, Ir Darwin Lumbangaol.

Continue reading…

Medan, Kompas - Anggota DPRD dari Kabupaten Humbang Hasundutan, Aslin Simamora, Selasa (15/7), melaporkan PT Toba Pulp Lestari kembali bermasalah dengan warga Humbang Hasundutan. Warga Desa Aek Lung, khususnya di Sitak Kubak, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, melaporkan perusahaan pulp itu menanami lahan ulayat seluas 35 hektar yang selama 10 tahun terakhir dikerjakan 38 keluarga di desa setempat.

Continue reading…