Medan, Kompas - Dinas Kehutanan Provinsi Sumut mengusulkan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan membuat perda perlindungan hutan ulayat untuk melindungi tanaman kemenyan warga di Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Perda memungkinkan kawasan hutan adat dilindungi dari penebangan yang dilakukan perusahaan yang sudah mengantongi rencana kerja tahunan tahun 2009 dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
”Kawasan hutan itu masuk dalam register 41 yang ditentukan sejak zaman Belanda. Kalau sudah kawasan register, itu kawasan hutan murni,” tutur Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut JB Siringoringo saat dikonfirmasi perihal rencana kerja tahunan (RKT) yang ia terbitkan, Jumat (21/8).
Namun, Siringoringo menyatakan, dirinya tak mau berkonflik soal RKT. Ia justru meminta pemerintah daerah bisa memberikan ruang kepada warga untuk menunjukkan tanah adat yang warga maksud berikut batas-batasnya. Kawasan itu bisa diperdakan dengan lebih dulu membuat penelusuran sejarah hutan adat. Perda serupa sudah dibuat di Kalimantan Tengah untuk melindungi tanah adat suku Dayak.
”Dalam waktu dekat, kami akan mengundang berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Siringoringo. Ia berjanji mengundang tetua adat di Desa Pandumaan dan Siputuhuta.
Seperti diketahui, warga Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, menolak keras penebangan hutan di kawasan hutan adat mereka, yakni Dolok Ginjang, Lombang Nabagas, Siputurura, dan Rinabongot. Warga bersikeras menanami hutan adat mereka kembali. Warga juga menolak ganti rugi yang ditawarkan.
Tetua adat Desa Pandumaan (bukan Pandomuan seperti tertulis di Kompas, 19/8), Ompu Jusuf Lumbangaol (73) mengatakan, kawasan hutan seluas 300-400 hektar yang sudah ditebang tidak boleh digunakan untuk apa pun selain untuk hutan adat kemenyan.
”Kami sudah mewarisi selama 13 generasi, kami harus kembalikan lagi menjadi hutan kemenyan,” tutur Ompu Jusuf. Hutan tidak bisa digunakan untuk yang lain, harus ditanami kembali,” tegas Ompu Jusuf.
Haposan Sinambela (53), tokoh masyarakat setempat yang tanaman kemenyannya ikut tertebang, mengatakan hal yang sama. Mereka akan menanami hutan itu kembali karena dari kemenyanlah warga menggantungkan hidup.
Kawasan hutan adat yang menurut warga seluas 4.100 hektar itu diusahakan oleh 700 kepala keluarga warga Desa Sipituhuta dan Desa Pandumaan. Sekitar 300 hektar hingga 400 hektar hutan sudah tertebang diusahakan oleh sekitar 170 KK.
”Bagaimana kami bisa hidup kalau penghidupan kami hilang begini,” tuturnya sambil menunjuk hutan yang rata. (WSI)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/08/22/03015961/Kawasan.Adat.untuk.Lindungi..Kemenyan