Humbang.Com | Uncategorized

Pohon Kemenyan di Halaman DPRD Sumut

Jumat, 18 September 2009 | 04:38 WIB

Medan, Kompas - Petani kemenyan dari Desa Sipituhuta dan Desa Pandumaan, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang didukung 22 elemen masyarakat di Sumatera Utara, Kamis (17/9), menanam dua pohon kemenyan di halaman kantor DPRD Sumut.

Penanaman pohon yang diikuti lebih dari seratus orang, bersama petani, yang berunjuk rasa itu menjadi simbol agar pemerintah berani bertindak menghentikan kerusakan ekologi, kultural, dan ekonomi yang tengah berlangsung di dua desa itu.

Haposan Sinambela, petani kemenyan dari Desa Pandumaan, mengatakan, warga meminta DPRD Sumut dan pemerintah melindungi petani kemenyan dan hutan adat kemenyan mereka yang telah diusahakan warga selama 13 generasi.

”Jika penebangan diteruskan, kami akan mati pelan-pelan,” tutur Sinambela.

Mereka meminta pemerintah menghentikan total langkah PT Toba Pulp Lestari (TPL) menebang pohon di kawasan hutan adat mereka di Lombang Nabagas, Tombak Sipiturura, dan Dolok Ginjang. Sejauh ini sudah 300 hektar dari 4.100 hektar hutan adat warga yang ditebang.

Seluruh warga di Desa Sipituhuta dan Pandumaan yang terdiri dari sekitar 700 keluarga menggantungkan hidup dari mengupayakan getah kemenyan. Saat ini, kemenyan kualitas terbaik laku Rp 120.000 per kilogram.

Petani diterima Wakil Pemimpin sementara DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan sejumlah anggota DPRD Sumut, seperti Syahrul Pasaribu, Ricard Lingga, dan Mulkan Ritonga. Chaidir Ritonga mengatakan, DPRD akan mempelajari kasus warga dan mencoba memperjuangkan keinginan warga.

Konflik antara PT TPL dan petani kemenyan di Pandumaan dan Sipihuta terjadi 3 bulan terakhir. PT TPL menyatakan bekerja berdasarkan rencana kerja tahunan 2009 yang diterbitkan Dinas Kehutanan Sumut nomor 552.21/0684/IV tanggal 29 Januari 2009. Kawasan hutan adat warga adalah kawasan hutan Register 41. Sementara itu, warga menyatakan, kawasan yang ditebang PT TPL adalah hutan adat yang sudah diusahakan selama 13 generasi.

Warga marah dan menyita 14 gergaji kontraktor PT TPL dan membakar kayu tebangan. Konflik ini membuat 13 petani kemenyan menjadi tersangka. Akibat penebangan itu, seekor beruang dilaporkan masuk ke permukiman warga.

Pertama kali

Haposan mengatakan, unjuk rasa di Medan ini merupakan unjuk rasa pertama yang dilakukan setelah berkali-kali unjuk rasa dilakukan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sejauh ini belum ada kemajuan yang terjadi di Humbang Hasundutan.

Haposan mengatakan bahwa penebangan tersebut telah membuat debit air Aek Silang dan Aek Sibundi turun drastis. Apalagi untuk membuat jalan di tengah hutan, PT TPL menggu- nakan limbah pabrik untuk menguruk jalan. ”Ini akan membuat sumber air tercemar,” kata Haposan.

Kemenyan (Stryrax sp) yang termasuk famili Stryraccaceae dari ordo Ebeneles diusahakan oleh rakyat Sumatera Utara di tujuh kabupaten, terutama di Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, dan Toba Samosir. Tanaman ini juga dikembangkan di Dairi, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah meski tidak terlalu banyak. Adapun penghasil kemenyan terbesar masih di Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan. Di Tapanuli Utara, kemenyan menjadi komoditas andalan daerah di bawah kopi dan karet.(WSI)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/18/04383969/Pohon.Kemenyan.di.Halaman.DPRD.Sumut

Medan, Kompas - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan meninjau ulang hak guna usaha dari hutan tanaman industri PT Toba Pulp Lestari di wilayahnya.

Menurut Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) Osborn Siahaan di Dolok Sanggul, Senin (9/10), izin pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) diberikan pemerintah pusat, namun pemerintah kabupaten dapat meninjau sertifikat hak guna usaha (HGU) atas kawasan HTI. HGU PT Toba Pulp Lestari (TPL) berakhir 2009.

Menurut Osborn, Pemkab Humbahas menerima laporan masyarakat yang merasa tanah adat atau ulayatnya diambil perusahaan tersebut.

Kawasan HTI milik PT TPL di wilayah Kabupaten Humbahas sekitar 13.000 hektar. Untuk luasan itu, dana community development (CD) yang diberikan TPL tahun 2005 hanya Rp 670 juta.

“Kerusakan infrastruktur jalan yang harus kami perbaiki akibat dilewati truk-truk pengangkut kayu milik TPL sudah menghabiskan Rp 60 miliar. Ini, kan, tidak sebanding,” katanya.

Berdasar proposal

Direktur PT TPL Juanda Panjaitan mengatakan, pemberian dana CD didasarkan luas HTI. Untuk itu, disediakan dana sekitar Rp 8 miliar dan Humbahas mendapat sekitar 10 persen.

“Kalau yang diterima kurang dari itu, karena memang belum ada proposal dari masyarakat Humbahas yang masuk. Pemberian dana didasarkan pada proposal program dari masyarakat, yang tentunya disetujui pemerintah setempat,” tuturnya.

Terkait sinyalemen kendaraan pengangkut kayu yang melebihi batas tonase, Juanda menjelaskan, “Truk yang kami gunakan milik masyarakat Humbahas. Jalan yang dilewati truk itu bukan jalan kabupaten, tetapi jalan provinsi. Jadi, provinsilah yang merawat. Kalau Pemkab Humbahas mau meninjau HTI kami, terserah mereka. Yang jelas kami mendapatkan izin dari Departemen Kehutanan,” ujar Juanda.

Bupati Humbahas Maddin Sihombing menegaskan, pihaknya menjamin tidak akan ada usaha memperluas HTI milik TPL di Kabupaten Humbahas. Kini pihak Institut Pertanian Bogor sedang meneliti dampak hutan monokultur eucalyptus di Humbahas terhadap lingkungan. (BIL)

Sumber:
http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0610/10/daerah/3018790.htm
Selasa, 10 Oktober 2006
(di release ulang untuk mengingatkan kita semua tentang realisasinya)

viva Tapanuli…

Tapanuli oh Tapaunuli. Nasibmu tidak (belum) tersentuh kemajuan zaman. Dari era Sisingamangaraja sampai era si Poltak yang raja minyak, riwayatmu tidak pernah berubah. Namun, cepat atau lambat perubahan akan datang. VIVA TAPANULI…. HORAS