Oleh
Reantina Novaria Gurusinga
Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan, merupakan satu-satunya penghasil kemenyan di negara kepulauan ini. Komoditas ini cukup penting bagi masyarakat desa di Jawa Tengah dan Timur yang suka menghisap rokok tembakau campur kemenyan yang dibalut daun jagung.
Klembak menyan konon memu-lihkan stamina. Faedah kemenyan lebih terasa bagi para penganut agama Konghucu. Asap dupa di kelenteng-kelenteng tidak terlepas dari bahan baku kemenyan yang dibakar. Apa jadinya bila dalam lima tahun pohonnya tidak ada lagi? Akankah aroma asap yang khas di kelenteng-kelenteng tadi hilang? Jawabnya, ya, bila pohon kemenyan tersebut punah akibat gencarnya penebangan hutan.
Pembabatan hutan alam dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke berbagai kabupaten di Tanah Batak, termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan, tepatnya di Kecamatan Pollung, penghasil kemenyan tadi. Ini hanya sebagian dari ekspansi legal atas hutan melalui HTI perusahaan tersebut.
Kehausan pabrik bubur kertas yang berlokasi di Porsea yang berbahan baku kayu ekaliptus ini mendorong penebangan hutan-hutan alam di sekeliling Danau Toba, mulai dari Kabupaten Tobasa (termasuk Pulau Samosir sebelum menjadi kabupaten tersendiri), Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Simalungun, Dairi, Pakpak Barat sampai Kabupaten Humbang Hasundutan. Hutan di kabupaten-kabupaten tersebut telah digadaikan oleh para pejabat kepada para pemodal.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Samosir Joni Sihotang melalui Sinar Indonesia Baru, 6 Juni lalu, menyatakan bahwa 3.100 hektare HPH TPL di Pulau Samosir bisa menghasilkan 75 miliar rupiah serta membuka luas lapangan kerja. Wacana ini sengaja dibangun untuk mendorong dibukanya kembali izin HPH TPL. Soalnya, penebangan oleh perusahaan itu sempat terhenti oleh pelarangan keluarnya kayu dari hutan Samosir karena alasan penggundulan hutan yang menyebabkan erosi berat ke sekelilingnya.
Enam Generasi
Masyarakat adat di sekitar hutan adat biasanya hidup dari hutan tersebut. Ini tidak berbeda dengan masyarakat marga Marbun yang tinggal di dekat hutan yang sekarang telah dijadikan HTI di Kecamatan Pollung. Dari dulu sampai sekarang, hutan memberikan kehidupan bagi mereka.
Bila secara global hutan dilihat sebagai paru-paru dunia, masyarakat adat di sekitar hutan melihat hutan sebagai jantung mereka. Jantung kehidupan dari generasi ke generasi selama lebih kurang 150 tahun
Sekarang hutan kemenyan yang dikelola sekitar seribu keluarga petani rusak. Setiap pohon yang ada di hutan kemenyan seluas 3.500 ha tersebut rata ditebang tanpa pilah pilih oleh alat berat milik kongsi-kongsi TPL seperti beberapa perusahaan sawmill di Dolok Sanggul.
Dari beberapa kali perjalanan ke areal IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) tampak ka-wasan ekspansi PT TPL tersebut rata dengan tanah tanpa meninggalkan beberapa jenis kayu yang kecil sekalipun. Setelah diratakan, tanah yang telah dicakari alat berat ditanami bibit-bibit ekaliptus.
Masyarakat adat merasa dirugikan dengan penebangan hutan kemenyan tersebut. Mereka membentuk ”Kelompok Tani Kemenyan” untuk menyelesaikan masalah pembabatan kemenyan tersebut. Mereka menyurati pejabat di Pemkab Humbang Hasundutan dan melancarkan aksi massa ke DPRD Provinsi Sumut.
Di tataran Pemkab Humbang Hasundutan, perjuangan mereka diakomodasi dengan membentuk tim terpadu yang diberi nama “Tim Eksistensi PT TPL”, yang diketuai Aslin Simamora, anggota DPRD Humbang Hasundutan.
Ternyata, berbagai janji yang diobral oleh Tim Eksistensi dan Pemprov Sumut menimbulkan konflik horizontal di antara para petani kemenyan. Adanya kecurigaan antara pengurus kelompok petani kemenyan dengan anggotanya memberikan keraguan bagi perjalanan perjuangan rakyat ini. Tujuan semula untuk memperjuangkan kembali tanah tersebut ke pemilikan adat masyarakat setempat telah bergeser ke gagasan ganti rugi pohon kemenyan yang telah ditebang.
Pengelabuan
Kamis, 9 Agustus lalu, di gedung DPRD Humbang Hasundutan dilaksanakan serah terima ganti rugi oleh PT TPL kepada kelompok petani kemenyan yang diwakili sebelas orang. Jumlahnya Rp 100 juta, yang dalam surat perjanjian itu dikatakan sebagai parsipisang natonggi. Selain itu, diberikan pula Rp 10 juta juta untuk makan-makan waktu upacara di gedung DPRD tersebut.
Makna parsipisang natonggi ini sendiri masih samar bagi masyarakat setempat. Namun pemerintah kabupaten menerjemahkannya sebagai ganti rugi atas tanaman kemenyan yang telah ditebang. Tapi mengapa acara itu tidak dilakukan sesuai dengan adat setempat? Malah dilakukan dengan cara formal di gedung DPRD.
Ini skema pengelabuan, karena ganti rugi itu “menyelubungi” tujuan utama melanjutkan pembabatan hutan kemenyan tersebut. Dalam perjanjian ini secara terang dinyatakan setelah membayar ganti rugi, PT TPL akan beroperasi kembali. Maka apa guna nilai nominal ganti rugi, bila memberi ruang untuk menghabisi hutan kemenyan?
Memang ada sebagian warga yang menganggap ini sebagai keberhasilan. Tetapi sebenarnya perjuangan mengembalikan kedaulatan hutan adat ke masyarakat adat, yang semula menjadi tujuan telah dipecundangi.
Bagaimana mungkin dalam operasi penebangan di kebun kemenyan tersebut dapat memilah-milah kayu, sementara kemenyan hidup di antara himpitan dan naungan kayu-kayu alam. Kemenyan tanpa lindungan kayu-kayu alam tidak mungkin dapat berkembang. Ia tumbuh dan berkembang dengan proses alamiah dengan berinteraksi dengan kayu-kayu alam lainnya yang tidak sejenis.
Alat-alat berat itu tidak mengenal pemilihan pohon. Jika pohon kemenyan menghalangi jalannya alat–alat berat maka pohon tersebut mau-tidak mau akan ditumbangkan.
Dampak erosi, banjir, dan kekeringan akibat penggundulan hutan alam ini sudah di depan mata. Karena hutan alam Sektor Tele merupakan daerah resapan air yang menahan asupan air yang mengalir ke sungai-sungai di Kecamatan Pollung, Kecamatan Parlilitan sampai pada sumber air di kecamatan-kecamatan di daerah Samosir di bawah perbukitan Tele.
Bayangkan jika hutan ini habis digunduli. Longsor dan kekeringan takkan terelakkan. Hutan adat Pollung menjadi taruhan bagi kehidupan petani kemenyan serta sumber dan penahan air tanah bagi daerah di sekitar Tele sampai Parlilitan. Juga menjadi taruhan bagi para pengisap rokok klembak menyan di Jawa, serta para penganut agama Konghucu yang memerlukan kemenyan untuk hio mereka.
Penulis adalah anggota Tim Advokasi KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat). Tinggal di Parapat, Sumatera Utara.
Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/29/opi01.html
Sabtu, 29 September 2007

