Sumber: http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/18/04421928/konflik.antara.warga.dan.pt.tpl.masih.berlanjut
Sabtu, 18 Juli 2009 | 04:42 WIB
Pematang Siantar, Kompas - Konflik terkait pemotongan pohon kemenyan antara warga dan PT Toba Pulp Lestari atau TPL hingga Kamis (16/7) masih terjadi. Lima petani warga Desa Padumaan dan Desa Sipitu Huta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, hingga Kamis malam masih ditahan di Polres Humbang Hasundutan dengan tuduhan perusakan peralatan PT TPL.
Warga yang ditahan itu adalah Mausim Lumbanbatu (60), Janes Sinambela (50), Sartono Lumbangaol (43), Nusantara Lumbangaol (25), dan Lahang Lumbangaol (50).
Kersi Sihite (50), warga Pandumaan, mengatakan, para petani memang mengambil 14 gergaji milik kontraktor PT TPL yang tengah bekerja di lahan di Padumaan. Pengambilan itu dilakukan karena warga kesal, pohon kemenyan milik 250 warga di area seluas sekitar 200 hektar dipotong PT TPL. Dua alat berat kontraktor PT TPL juga dibakar. Sementara itu, PT TPL menyatakan kawasan itu masih kawasan konsensi rencana kerja tahunan tahun 2009.
Sihite meminta warga dibebaskan dan PT TPL menghentikan penebangan pohon kemenyan di kawasan Pandumaan dan sekitarnya.
Senior Manager Umum PT TPL Mulia Nauli mengatakan, selepas pertemuan dengan banyak pihak di Kantor Gubernur Sumatera Utara beberapa saat lalu, sampai saat ini belum ada perubahan keputusan bahwa TPL menghentikan penebangan pohon.
Para pihak, baik dari Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Humbanghas, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan PT TPL, tetap akan melakukan kunjungan ke lapangan. Namun, belum ditentukan kapan kunjungan akan dilangsungkan.
Kasus ini mulai muncul tanggal 23 Juni saat petani di Desa Pandumaan menghentikan penebangan pohon di lahan yang mereka anggap lahan garapan mereka. Sebanyak 14 gergaji milik kontraktor PT TPL disita warga.
Warga lalu berdemonstrasi pada 29 Juni di Kantor Bupati Humbang Hasundutan. Pada 14 Juli, difasilitasi DPD, terjadi pertemuan pemangku kepentingan terhadap kasus itu di Kantor Gubernur Sumut. Namun, pada 14 Juli juga, warga membakar kayu PT TPL sekitar 6.000 kubik, termasuk dua alat berat.
Sebelumnya pada Selasa lalu dalam pertemuan yang difasilitasi DPD asal Sumut antara PT TPL dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan beserta DPRD setempat di Medan diputuskan, untuk sementara waktu PT TPL dilarang menebangi pohon kemenyan di wilayah hutan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurut anggota DPD asal Sumut, Parlindungan Purba, petani kemenyan di Humbang Hasundutan selama ini mengeluhkan penebangan yang dilakukan TPL secara sporadis.
Menurut Asisten I Pemkab Humbang Hasundutan Onggung Silaban, masyarakat di wilayahnya turun-temurun menjadi petani kemenyan. (WSI)

