Medan, Kompas - Anggota DPRD dari Kabupaten Humbang Hasundutan, Aslin Simamora, Selasa (15/7), melaporkan PT Toba Pulp Lestari kembali bermasalah dengan warga Humbang Hasundutan. Warga Desa Aek Lung, khususnya di Sitak Kubak, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, melaporkan perusahaan pulp itu menanami lahan ulayat seluas 35 hektar yang selama 10 tahun terakhir dikerjakan 38 keluarga di desa setempat.

”Saya di lokasi dan memang benar aduan warga,” tutur Aslin dari Humbang Hasundutan, Selasa petang. Aslin datang ke lokasi setelah sejumlah petani di Aek Lung melapor ke DPRD Humbang Hasundutan.

Petani Aek Lung, Jontar Simamora (42), mengatakan, ia sudah 10 tahun kerja di lahan itu dan menanami dengan cabai, kopi, asam, dan sayuran. Satu bulan terakhir PT Toba Pulp Lestari (TPL) masuk dan menanami lahan dengan ekaliptus. ”Status tanah ini warisan turun temurun,” tutur Jontar.

Sementara itu, Direktur Operasi Kehutanan PT TPL Juanda Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan, status hutan di kawasan itu sudah ditegaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Humbang Hasundutan sebagai Hutan Register 83 dan merupakan hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) PT TPL. ”Kami berkewajiban menjaga selama izin masih berlaku,” kata Juanda.

Menurut Juanda, kasus ini mencuat karena sudah banyak anak rantau yang pulang ke daerahnya dan ingin memiliki tanah. ”Kami sama sekali tidak punya hak untuk melepaskan kawasan hutan. Kalau kami lepaskan dan tidak tanami, justru kami yang salah,” kata Juanda.

Menurut dia, dinas kehutanan sudah meminta pihaknya untuk menanami kawasan itu sejak Februari lalu. ”Kalau ada kehilangan milik negara, kita yang diminta bertanggung jawab,” kata Juanda menjelaskan.

Menurut Juanda, lahan yang masih dalam tahap konflik hanya 14 hektar. Masyarakat menginginkan kawasan itu dibuat daerah kantong (enclave). DPRD Humbang Hasundutan juga tengah mengusahakan hak pelepasan hutan ke menteri kehutanan.

Humas PT TPL Chairuddin Pasaribu mengatakan, lahan itu adalah lahan yang berada dalam konsesi PT TPL dan sudah masuk dalam rencana kerja tahunan (RKT). (WSI)

Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/17/00350266/petani.lapor.35.hektar.ditanami.ekaliptus